IMB Perumahan Empat Hari Selesai

Minggu, 07 Juni 2015 – 06:15 WIB

jpnn.com - PONTIANAK- Setelah memangkas perizinan dari 99 menjadi 14 izin, Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan inovasi dan percepatan di sektor tersebut. Pada, Jumat (5/6) malam, Wali Kota Pontianak Sutarmidji meluncurkan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu empat hari. “Ini khusus IMB perumahan,” ujar Sutarmidji pada Pontianak Post.

Peluncuran IMB empat hari ini dilakukan di sela-sela kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Chaniago ke Pontianak. Sutarmidji meluncurkannya di Taman Alun Kapuas.

BACA JUGA: MUI: Penimbun Sembako Laknat!

Pelayanan IMB perumahan dilakukan dalam empat hari dalam rangka memacu investasi properti di daerah ini. Sutarmidji mengatakan, Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan harus terus melakukan inovasi dan percepatan agar investor mau berusaha di daerah ini.

Dengan demikian ekonomi tumbuh dengan baik. “Kami terus melakukan inovasi, inovasi, inovasi. Percepatan, percepatan, percepatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Razia Kos-kosan, Enam Orang Positif Narkoba

Setelah terus memangkas perizinan dalam dua periode menjadi wali kota, Sutarmidji mengatakan saat ini konsentrasi Pemkot Pontianak adalah melakukan percepatan pelayanan.

Meski demikian bukan berarti dia menganggap pemangkasan izin sudak cukup. Ada lagi perizinan yang akan dipangkas dalam tahun ini. Namun, Sutarmidji belum menyebutnya. “Akhir tahun ini kami upayakan ada lagi (izin) yang dipangkas. Sisanya nanti sepuluh sampai dua belas izin,” jelasnya.

BACA JUGA: Digerebek Satpol PP saat Pesta Lem, Remaja Ini Menangis

Khusus IMB perumahan yang baru diluncurkan, Pemkot Pontianak masih mengupayakan agar dilakukan lebih cepat. Kalau sekarang empat hari nanti bisa kurang dari itu. “Akhir tahun nanti dua hari bisa selesai,” ucap Sutarmidji.

Pada peluncuran IMB perumahan empat hari, secara simbolis pemkot menyerahkan dua izin pendahuluan kepada dua pengembang. Sutarmidji berjanji pelayanan IMB tepat waktu. “Kalau empat hari tidak selesai sampaikan langsung ke saya. Telepon saya,” ujarnya.

Pelayanan perizinan di Pemkot Pontianak juga memberikan sanksi kepada aparaturnya jika melayani tidak tepat waktu dengan diskon retribusi. “Setiap keterlambatan satu hari pembuat izin dapat potongan retribusi sebesar dua persen,” katanya. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Legalkan Daging Celeng, Dewan Bersuara Lantang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler