Imbalan Melapor Korupsi Buka Peluang Aktivis jadi Pemeras

Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:48 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menolak pemberian dana imbalan hingga Rp 200 juta kepada pelapor kasus rasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Narkoba dan Terorisme juga Harus Dapat Imbalan

"MAKI menolak PP tersebut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (10/10).

Boyamin mendesak pemerintah mencabut PP tersebut. Alasannya, kondisi keuangan negara masih defisit. Selain itu, hal tersebut juga menjadi beban berat untuk sebuah negara berkembang.

BACA JUGA: KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi

Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting. "Ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara," ungkap Boyamin.

Dia menambahkan aktivis antikorupsi bersifat relawan, sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang.

BACA JUGA: PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi

Di sisi lain imbalan tersebut akan memberikan peluang oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail). "Karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi," katanya.

Boyamin menjelaskan Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya.

Pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan indeks pemberantasan korupsi karena masih di bawah angka 4.

"Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Dia menyatakan MAKI konsekuen menolak imbalan tersebut dalam bentuk tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan.

Tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan.

"MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para pendiri yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi," kata Boyamin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler