PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 13:22 WIB
Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menyapa atlet voli duduk Indonesia usai melawan Tiongkok di pertandingan Asian Para Games di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto menilai Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi sebagai bentuk kepedulian presiden dalam menanggulangi rasuah.

Hasto menerangkan Jokowi menandatangani PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

BACA JUGA: Bang Sandi, Please Tak Asal Membandingkan Harga Nasi Ayam

“Semangatnya ingin menunjukkan pemberantasan korupsi. Itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Hasto usai menonton pertandingan voli duduk Asian Para Games 2018 antara Indonesia melawan Tiongkok di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Selain itu, menurut Hasto, Jokowi ingin mengedepankan tata kelola pemerintahan yang akuntabilitas, transparan dan mempertanggungjawabkan setiap uang yang ke luar dari anggaran negara.

BACA JUGA: Percayalah, Pak Ical Pasti Dukung Jokowi-Maruf

Dalam PP tersebut masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya
dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.

Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

BACA JUGA: Sekjen NasDem Yakin Banget Kinerja Jokowi Puaskan Rakyat

"Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," kata Hasto.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk memberikan penghargaan berupa premi. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.

PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik TKD, Hasto Yakini Jokowi-Maruf Menang 71% di DIY


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler