jpnn.com, BEKASI - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada pemerintah kota setempat.
Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan kenaikan tarif sebagai merespons kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Organda NTB Prediksi Tarif Angkutan Umum bisa Naik 20 Persen
Adapun usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
"Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
BACA JUGA: Tarif Angkutan Umum Turun Mulai Hari Ini
Indra menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi.
"Kalau kenaikan tarifnya itu Rp 2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp 1.000," katanya.
BACA JUGA: Daripada Mati, Angkutan Umum Ikut Naikkan Tarif
Menurut Indra, berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi.
Namun, Organda Kota Bekasi masih menunggu Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan tarif baru yang dimaksud.
"Tetapi sampai sekarang belum turun-turun nih (Perwal). Seharusnya secepatnya ya. Karena itu tinggal finalisasi, lalu tanda tangan Pak Plt Wali Kota," kata Indra.
Selain itu, Organda Kota Bekasi juga tengah mendorong Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar dapat disalurkan pula kepada para sopir angkutan umum.
"Kami sudah minta untuk BLT, bantuan langsung tunai dari dana alokasi umum agar Organda dilibatkan, karena kalau semisal tidak dilibatkan, takutnya tidak sesuai atau tepat sasaran," ujar Indra.
Organda Kota Bekasi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bekasi terkait alokasi bantuan tersebut.
Sebab, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan kabar terkait bantuan angkutan umum itu.
"Kalau Dinas Perhubungan kemarin bilang sampai saat ini belum ada informasi dari Pak Wali. Katanya Organda suruh tanyakan langsung ke beliau. Kalau menurut Peraturan Menteri Keuangan sudah otomatis. Paling lambat satu minggu. Sampai saat ini belum ada kabar," ucap Indra.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul