Imbas OTT, 12 Saksi Djoko Susilo Absen

Jumat, 26 Juli 2013 – 15:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Imbas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7), membuat 12 saksi perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Korlantas Polri,  memilih tak memenuhi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/7).

Tommy Sihotang, Penasehat Hukum terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mengatakan, sedianya 12 saksi meringankan akan dihadirkan.

BACA JUGA: MA Benarkan Pegawainya Ditangkap KPK

"Saksi fakta meringankan sedianya dihadirkan. Tapi ada kejadian kemarin (OTT), dan berita simpang siur bilang kasus (OTT) itu  terkait DS (Djoko Susilo) membuat saksi ini mikir. Artinya majelis, mereka  tidak hadir," kata Tommy di persidangan Djoko Susilo, Jumat (26/7).

Di hadapan Ketua Majelis Suhartoyo, Tim Penasehat Hukum Djoko meminta supaya diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan saksi fakta meringankan.

BACA JUGA: Presiden Merasa Diomeli Masyarakat karena 10 Hal Ini

Ia berharap jadwal pada Selasa (30/7) nanti diberikan kesempatan menghadirkan saksi fakta meringankan.

"Tapi kalau kami diberi waktu tentu saja digabung dengan saksi fakta dan ahli, kami apresiasi kepada majelis," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Buka Rakernas Badan Hukum

Namun, kalau pun majelis tidak memberikan kesempatan, tidak masalah. "Itulah konsekuensi yang sudah ditetakan. Hari ini tidak ada saksi," papar Tommy.

Ketua Majelis Suhartoyo, mengatakan, majelis tidak terpengaruh dengan apapun kejadian di luar. Dia menegaskan, persidangan tidak bisa dipengaruhi, diintervensi oleh siapapun dengan cara apapun.

"Seharusnya kita tidak perlu terpengaruh kejjadian apapun di luar, kita dijamin dan dilindungi UU bahwa kita tidak bisa dipengaruhi, diintevensi oleh siapapun dan cara apapun," ungkap Suhartoyo.

Dia mengatakan, jika Penasehat Hukum ingin mengajukan saksi fakta meringankan pada kesempatan terakhir nanti, Selasa (30/7), diharapkan tidak menganggu jadwal persidangan hari itu yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan.

Karenanya, majelsi meminta saksinya jangan terlalu banyak sehingga tidak mengganggu jadwal persidangan. "Karena ini menyangkut hak terdakwa, kita berikan kesempatan sekali lagi," bebernya.

Dia mengingatkan untuk memerioritaskan menghadirkan saksi ahli dan menghitung waktu agar bisa selesaikan pemeriksaan pada hari Selasa itu.

Tommy mengatakan, karena bersamaan dengan keterangan ahli, pihaknya akan mensortir saksi meringankan. "Mungkin berkurang setengah," jelasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjipta Lesmana, Jimly dan Anies Baswedan Masuk Komite Konvensi Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler