jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait penanganan perkara seorang istri dituntut satu tahun penjara akibat memarahi suami, di Karawang, Jawa Barat.
Kejagung memutasi Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jabar, imbas adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya tersebut.
BACA JUGA: Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak menjelaskan mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.
"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Bambang Pacul jadi Ketua Komisi III DPR, Ganjar Merespons BeginiÂ
Leonard menambahkan jabatan Aspidum Kejati Jabar diisi oleh pelaksana tugas, Riyono.
Saat ini, Riyono merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
BACA JUGA: Barikade 98 Minta Prabowo Mundur atau Pecat Fadli Zon, Arief Poyuono Bereaksi, TegasÂ
"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.
Dia menjelaskan mutasi Dwi Hartanta itu sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejagung.
"Berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.
Adapun perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkaranya.
Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sejauh ini, sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang, termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Dalam kasus istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.
Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy