Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran, Kominfo: Tahun ini Kita Semua Tahan Diri Dulu

Rabu, 21 April 2021 – 12:31 WIB
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

BACA JUGA: Cegah Mudik, Jangan Sampai Kasus Covid-19 di Indonesia Membeludak seperti India

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA: 4 Kiat Menjaga Kesehatan Organ Reproduksi Pria

“Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini.

BACA JUGA: Kominfo Kawal Pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2020

Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 – 17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.

Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.

Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.

Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.

Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” harap Gunawan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 6 Bulan Menikah, Sule & Nathalie Holscher Pisah Ranjang, Sang Oma Angkat Bicara


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler