jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi Oeray Gufran Maryudha mengatakan adanya kepengurusan visa secara online dengan mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id otomatis akan memudahkan masyarakat.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Minta WNA Manfaatkan Layanan Visa Online
Dengan begitu, pelaku usaha negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengurus izin tinggal.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan. Semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Oeray dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
BACA JUGA: Dian Sastro: Nagita Slavina itu Teman Saya, tetapi Sudah Waktunya Papua Terwakili
Oeray menambahkan dalam mengurus visa online, masyarakat hanya perlu menggunggah berkas yang diperluka ke website tersebut.
Pembayaran kepengurusan visa pun juga bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA: Ekonomi Sirkular Dinilai Jadi Solusi Tepat Atasi Masalah Sampah Plastik
"Setelah semua syarat lengkap dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon," ujar Oeray.
"Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," sambung Oeray.
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.
Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Ditunda, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Segera Dilakukan
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi