Imbauan Buat Warung Makan yang Tetap Buka di Siang Hari

Sabtu, 27 Mei 2017 – 05:24 WIB
AKAN DIAWASI KETAT: Deretan warung di sekitar Masjid Al Abror. Selama Ramadan, seluruh tempat makan harus menyamarkan buka dengan memasang penutup kain pada tempat usahanya. Foto Suryanto/Radar Sidoarjo/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tak melarang pemilik warung makan untuk berjualan di siang hari selama bulan puasa. Namun ada syarat yang harus dipenuhi jika tak ingin disanksi.

Salah satunya adalah jam operasional disamarkan. Termasuk dengan memberikan penutup kain pada warungnya. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Pedagang Musiman Justru Dapat Berkah Ramadan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketertiban dan Keamanan (Satpol PP) Sidoarjo Widiyantoro Basuki mengatakan imbauan ini dilakukan kepada seluruh pemilik tempat makan atau warung.

Bagi pedagang yang buka siang hari, agar menutup separo warungnya. Bisa dengan menggunakan kain atau spanduk.

BACA JUGA: Ketika Pedagang tak Berharap Untung di Bulan Ramadan Kali Ini

Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk warung makanan di pinggir jalan, tetapi juga depot atau restoran.

"Intinya ditutup separo agar orang yang makan di dalamnya tidak kelihatan," kata pria yang karib disapa Wiwit kepada Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group).

Melihat pengalaman Ramadan tahun-tahun sebelumnya, masih ada beberapa warung yang tidak menghiraukan imbauan ini.

Artinya, pedagang masih membuka warung seperti biasanya. Untuk itu, Wiwit memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.

Pengawasan itu akan dilakukan setiap hari. “Jika ada yang melanggar akan kami peringatan,”lanjut mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini.

Selain warung atau tempat makan, tempat lain yang harus menghentikan operasionalnya selama Ramadan adalah Rumah Hiburan Umum (RHU).

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun sudah memberikan surat edaran kepada pemilik tempat-tempat RHU atau lebih dikenal dengan tempat hiburan itu.

Wiwit mengatakan tempat hiburan yang dimaksud seperti kafe, tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam lainnya. “Harus tutup selama 24 jam,” tegasnya. (nis/jee)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler