Imigran Palestina Terusir dari Kawasan Stadion Pakansari

Jumat, 25 Januari 2019 – 05:38 WIB
Keluarga imigran Palestina di Bogor saat didampingi relawan. Foto: radarbogor

jpnn.com, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terpaksa mengusir imigran Palestina, Omar Al Qadih (42) yang berdagang di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Kantor Imigrasi Bogor, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Networking for Humanitarian (INH), dan LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) mendatangi kontrakan Omar di Perumahan Green Patio Cibinong, Rabu (23/1).

BACA JUGA: Cerita Pilu Aisyah Anisa, Wanita Mualaf asal Kolombia di Bogor, Suaminya Nikah Lagi

Karena ada persoalan dan dianggap menggangu kenyamanan warga sekitar, Omar bersama istrinya, Amal Abdurrahman (35) dan lima anaknya dievakuasi ke hunian lain di Perumahan D’Lisdin Cibinong 2.

Nah, bukan hanya itu, Satpol PP juga mengusir Omar dari lapak dagangannya di kawasan Stadion Pakansari.

BACA JUGA: Dari 20 Wanita Malam, 5 Masih Pakai Seragam SMA

“Pakansari itu harus steril PKL, jadi tidak boleh yang namanya untuk berjualan. Persoalannya, warga Palestina tersebut masih berjualan di sana,” ungkap Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah seperti dikutip dari Radar Bogor.

(Baca juga: Satpol PP Bakar Lapak PKL di Kawasan Stadion Pakansari)

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Bogor, 1 Tewas Akibat Kehabisan Darah

Menurutnya, tindakan yang diambil Satpol PP dan stakholder merupakan langkah bijak menanggapi batasan-batasan yang boleh dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Bogor.

“Kami memberikan solusi terbaik untuk warga negara asing yang posisinya dia imigran di sini. Kami sampaikan, agar ada kejelasan dari INH, Imigrasi dan NGO terkait aturan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua INH, Lukman Nulhakim menjelaskan bahwa keluarga Omar masuk dalam imigran yang dibantu oleh INH. Sejak bulan Agustus 2018, pihaknya memberikan tempat tinggal berupa kontrakan di Green Patio Cibinong.

Karena masyarakat merasa terganggu, kontrakan yang semestinya berjalan satu tahun disetop dan dipindah ke Perumahan D’Lisdin Cibinong.

Lukman mengatakan, dalam setahun INH menganggarkan dana sebesar Rp 27 juta khusus tempat tinggal Omar bersama keluarganya.

“Di Green Patio harusnya 12 bulan. Tapi karena ada sikap yang dilakukan oleh Baba Omar, akhirnya warga minta untuk pindah. Insyaallah kalau tempat tinggal sudah ditangani,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua MPB, Atik Yulius mengatakan bahwa warga berinisiatif urun rembuk untuk membantu keluarga Omar. Sehingga, menurutnya bantuan yang dikucurkan pada keluarga Omar datangnya bukan dari pemerintah.

“Intinya bukan Pemda yang mencarikan tempat tinggal atau usaha. Tapi kami inisiatif untuk membantu mereka,” kata Atik. (fik/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Rumiati, Mempertaruhkan Nyawa Demi ke Sekolah


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler