Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali

Senin, 06 Mei 2024 – 01:39 WIB
Petugas Imigrasi Denpasar memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing di Denpasar, Minggu (5/5/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan dua WNA asal Prancis, yakni perempuan berinisial MP dan PM yang menjadi instruktur yoga di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kedua WNA itu diduga telah melanggar izin tinggal.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024

"Kami akan terus melakukan upaya pengawasan orang asing, demi rasa aman," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Minggu (5/5).

Dua WNA asal Perancis itu terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian bertajuk "Jagratara" di salah satu vila di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA: Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengawasi kedua WNA itu di vila tersebut yang memberikan pelatihan yoga kepada sepuluh orang peserta.

Berdasarkan data penelusuran di media sosial, WNA itu melakukan promosi iklan pelatih yoga.

BACA JUGA: Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA

Mengingat terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal keduanya, kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Denpasar.

Selain di lokasi tersebut, dalam operasi itu tim juga menyasar vila lainnya di antaranya di kawasan Peliatan, Ubud dan Desa Singakerta.

Namun, dalam operasi itu tim tidak menemukan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

Kemudian, petugas juga menyasar jasa wisata tirta di Renon, Denpasar yang mempekerjakan orang asing yakni dua orang asal Amerika Serikat dan menyasar toko busana merek asing di Batubulan, Gianyar yang memiliki tiga karyawan asal Korea Selatan.

Di dua lokasi tersebut, tim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, selama 2023, Imigrasi telah deportasi sebanyak 75 warga negara asing, yang didominasi oleh WNA asal Rusia sebanyak 29 orang, karena beragam sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.

Selain dari Rusia, ada juga dari Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia dan Inggris.

"Selama 2024 kami memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 20 WNA," ucap Tedy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Imigrasi   Bali   Instruktur yoga   Yoga   WNA  

Terpopuler