Imigrasi Batam Deportasi 80 WNA Sejak Januari

Jumat, 24 Februari 2017 – 21:14 WIB
Teguh Prayitno. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah mendeportasi sedikitnya 80 orang Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara saat masuk wilayah Indonesia melalui Batam, Kepri, sejak awal Januari lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Teguh Prayitno mengatakan, pengawasan terhadap WNA itu merupakan perintah langsung dari Dirjen Imigrasi dan harus segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel

Teguh menjelaskan, alasan ditolaknya 80 orang WNA itu dikarenakan tidak memenuhi peraturan yang berlaku bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

"Mereka kita tolak karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Selanjutnya mereka kita kembalikan ke daerah asalnya," katanya.

BACA JUGA: WNA Asal Amerika Ditolak di Bali

Teguh mengatakan, ada berbagai macam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Salah satunya, WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia itu akan bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Dugaan dari Teguh, tidak menutup kemungkinan dari beberapa orang WNA yang ditolak oleh pihaknya itu akan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) asing di wilayah Batam atau pun wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Imigrasi Tangkal WN Australia Predator Anak

"Salah satunya seperti WNA yang menjadi PSK asing yang kita tangkap beberapa waktu yang lalu itu," katanya.

Saat penangkapan itu, WNA yang memasuki wilayah Indonesia untuk menjadi PSK itu hanya menggunakan paspor pelancong, sehingga melebihi izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi.

"Kita akan terus mengawasi warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui Batam," imbuhnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Ilegal Diduga Ikut Bisnis Gigolo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNA  

Terpopuler