Imigrasi Bekuk 32 WNA Wanita Pekerja di Tempat Dugem

Jumat, 13 Januari 2017 – 16:06 WIB
Papan petunjuk layanan imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap 32 wanita warga negara asing dari sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta dan Bogor, Kamis (12/1) malam. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami berhasil amankan 32 perempuan yang semuanya WNA," kata Direktur Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yurod Saleh di kantor Kemenkumham, Jumat (13/1).

BACA JUGA: Dua TKA Ilegal Tiongkok Dibekuk Lagi

Yurod menambahkan, para WNA itu berasal dari berbagai negara. Antara lain Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko dan Tiongkok masing-masing lima orang,  Vietnam (11 orang) serta Rusia (1 orang). "Keseluruhan 32 orang," tegas Yurod.

Selain itu, petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain paspor, uang sekitar Rp 5 juta, alat kontrasepsi, telepon seluler, tas serta dompet.

BACA JUGA: Diduga Masih Belasan TKA Tiongkok di Cintamanik

Mantan perwira Polri itu menambahkan, para WNA yang bekerja di sektor hiburan itu masuk Indonesia bukan menggunakan visa kerja. Karenanya, mereka dijerat dengan Pasal 116 dan 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka nenyalahgunakan izin tinggal itu. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Investor Asing Masuk, Pemda Waspadai TKA

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Ditjen Imigrasi Sementara Batasi Pembuatan Paspor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler