Dua TKA Ilegal Tiongkok Dibekuk Lagi

Jumat, 13 Januari 2017 – 10:52 WIB
TKA ilegal di Lamongan. Foto: dok.JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tim pengawasan orang asing Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengamankan tenaga kerja asing ilegal.

Kali ini, Tim Pora mengamankan dua orang warga negara Tiongkok yang bekerja di sebuah toko bangunan.

Keduanya bekerja sebagai penjaga toko bangunan besi jaya, di Jalan Raya Lamongan-Mojokerto Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan.

BACA JUGA: Diduga Masih Belasan TKA Tiongkok di Cintamanik

Mereka adalah Wei Feng dan Chen Jia. Keduanya terbukti tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja asing.

bahkan, keduanya yang sudah bekerja selama hampir empat bulan ini, tidak memiliki visa, paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, apalagi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dua orang warga negara Tiongkok ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Dalami Motif 12 WN Tiongkok Berada di Kampung Hideung

Keduanya terancam akan dideportasi ke negara asalnya.

Selain mengamankan dua orang warga negara asing, Tim Pora yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini, terpaksa menutup toko bangunan besi jaya, karena belum memiliki izin maupun surat rekomendasi dari pemerintah daerah.(end/jpnn)
 

BACA JUGA: Petugas dan TKA Tiongkok Adu Mulut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung TKA Tiongkok Digerebek, 62 Kabur, 18 Ditangkap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler