Imigrasi Belum Temukan Pelanggaran Keimigrasian di JIS

Selasa, 22 April 2014 – 12:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mendatangi Jakarta International School, Jaksel, Selasa (22/4). Kedatangan mereka untuk memeriksa dokumen sekitar 50 tenaga kerja asing yang bekerja di JIS.

Kepala Seksi Pengawasan Kanim Jaksel yang memimpin rombongan, Anggi Wicaksono mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen tenaga kerja baik itu tingkat SMA, SMP, PAUD hingga bagian manajemen di JIS.

BACA JUGA: Orang Tua Murid Korban Sodomi di JIS Mengaku Tertipu

Menurut Anggi, sejauh ini pihak JIS masih kooperatif dengan tim dari Imigrasi Jaksel yang datang memeriksa.

"Mereka memberikan informasi-informasi maupun data-data tenaga kerja asingnya," kata Anggi kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan di JIS, Selasa (22/4).

BACA JUGA: Catut Menteri Linda, Ancam Ayah Korban Sodomi

Alhasil, Anggi mengaku sampai sejauh ini belum menemukan data-data pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di JIS. "Sejauh ini kami masih belum menemukan data-data yang melanggar keimigrasian," ujarnya.

Kendati demikian, Anggi mengaku pihaknya masih terus menelusuri apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika ada, Anggi menegaskan, sanksinya bisa dideportasi ke negara asal. "Jika ada pengajar yang tidak memiliki izin yang tidak sesuai keimigrasian ya sanksinya dideportasi," beber Anggi.

BACA JUGA: Pihak Korban Desak Guru JIS Diperiksa

Ia menjelaskan, sanksi itu juga diperkuat dengan pasal 122 huruf b, Undang-undang Keimigrasian. Bila mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, bisa dipidana. "Apabila JIS mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara," ungkapnya.

Lebih jauh Anggi mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan rutin setiap kali tenaga kerja asing itu mengajukan perpanjangan izin.

Berkas-berkasnya pasti diteliti. Sehingga pihaknya bisa mengetahui apakah mereka menggunakan izin yang sesuai atau tidak. "Tapi sekarang kan kita belum tahu mereka memiliki izin yang sesuai atau tidak," jelasnya.

Yang jelas, kata Anggi, pihaknya fokus memeriksa izin tinggal para tenaga kerja asing itu. "Apakah mereka menggunakan izin tinggal yang sesuai, kemudian dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam izin tinggal itu apakah sesuai, jadi fokus kami disitu," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pelecehan Seksual JIS Mendapat Ancaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler