Imigrasi Bogor Bidik Sponsor Buruh Ilegal Tiongkok

Jumat, 30 Desember 2016 – 18:21 WIB
Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen WN Asal Tiongkok. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Kantor Imigrasi Kelas II Bogor terus mendalami pelanggaran izin 40 buruh asal Tiongkok, di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 21 orang di antaranya dipastikan bermasalah.

BACA JUGA: Ratusan WN Tiongkok Tanpa Paspor Digerebek di Hotel

Petugas Imigrasi dibuat repot seharian kemarin.

Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi buruh pabrik tak kooperatif saat diperiksa. Itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Memang sebagian besar buruh Tiongkok itu tak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia.

BACA JUGA: Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan

“Pemeriksaan agak sulit perbedaan bahasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group) hari ini (30/12).

Selain memeriksa para TKA yang terjaring, petugas juga mengklarifikasi dokumen-dokumen ke manajemen pabrik. Hasilnya, dari 40 WN Tiongkok yang terjaring, 21 di antaranya terbukti tidak rutin melapor ke Imigrasi.

BACA JUGA: Komisi III Soroti Kasus Gurandil di Bogor

Selain itu, lokasi kerja mereka tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas) yang dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi.

“Selama ini tidak melapor ke Imigrasi Bogor, padahal beraktivitas di sini,” kata dia.

Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor. Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.

“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.

Pantauan Radar Bogor (Jawa Pos Group) di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun. Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.

“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya.(don/cr3/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Negara Lain, TKA Ilegal Jadi Sumber Kerawanan Sosial


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler