Imigrasi Cekal 14 Debitor Kakap

Selasa, 05 Agustus 2008 – 19:00 WIB
JAKARTA — Dirjen Imigrasi Depkumham mengeluarkan surat pencekalan keimigrasian untuk belasan debitor kakap yang menjadi petinggi di sejumlah perusahaan besarDirjen imigrasi Depkumham Syaiful Racman menyebutkan, terdapat sekitar 14 orang debitor yang dicekal sejak 1 Agustus lalu

BACA JUGA: KPK Diminta Prioritaskan Paskah-Kaban

Dua di antaranya merupakan debitor dari luar negri.
Belasan debitor yang dicekal tersebut, bercokol di enam perusahaan besar
Di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Liberal Inti World, PT Citra Dwipa Finance, dan PT Adaro Jaya.
Dari PT KPC, imigrasi mencekal enam petinggi perusahaan Bakrie Group tersebut

BACA JUGA: Ina-Msia Kerjasama Biofuel

Di antaranya, Direktur KPC Kenneth Fatrick Farrel warga kebangsaan Australia, Komisaris KCL Rosan Perkasa Ruslani, Presiden Direktur KCL Hari Saptari Huda, Komisaris KCL Abdullah Popo Parulian, Presiden Komisaris KCL Rathod Nalinkhant Amratlal, dan Hanibal S Anwar.
Debitor kakap lainnya yang dicekal keimigrasiannya adalah empat orang Direktur PT Arutmin Indonesia; Kazuya Tanaka warga negara Jepang, Ir Endang Ruchiat, Drs Feri Furba Wahyu, dan Edi Junianto Subari
Di samping itu, imigrasi juga mencekal Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffry Mulyono, Garanti PT Liberal Utama Inti World Mualim Kantono, Direktur Utama PT Citra Dwipa Finance Hendra Tjoe, Presiden Komisaris PT Adaro Jaya Edwin Soerya Djaya,
Pencekalan belasan debitor kakap tersebut mengacu pada surat Depertemen Keuangan yang dikirim ke Depkumham pada 28 Agustus lalu

BACA JUGA: FBR Blokir Akses Senayan City

Depkeu meminta imigrasi mencekal mereka lantaran masuk dalam kategori debitor yang memiliki piutang pada negara.
Pencekalan 14 debitor tadi berlangsung selama enam bulanMasa pencekalan berlaku sampai 27 Januari 2009Sebelum melunasi utangnya pada negara, 14 debitor ini dipastikan tidak bisa keluar dari negara Indonesia melalui pintu resmi bea dan cukai.
''Kalau bisa keluar, berarti mereka melalui pintu yang tidak resmiDepkeu dan Depkumham memiliki landasan hukum yang kuat untuk mecekal mereka,'' kata Syaiful.
Sejauh ini, ini Syaiful tidak bisa memastikan apakah 14 debitor yang dicekal masih ada di Indonesia atau tidakKalaupun sebagian ada yang sudah di luar negri (debitor asing, Red) Dirjen Imigrasi akan meminta bantuan Interpol.
''Hanya itu yang memungkinkan untuk kita lakukanMeminta bantuan interpol kalau ada yang sudah di luar negri dan tidak mau kembali,'' katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JPNN di Depkumham Selasa (5/8), PT KPC memiliki utang pada negara sebesar 127,1 juta USDPT Adaro Indonesia sebesar Rp 144,8 miliar dan 93,5 Juta USDPT Berau Coal Rp3,2 miliar dan 26,1 juta dolar, sedangkan PT Arutmin Indonesia 75,4 jutaSementara utang perusahaan lainnya, belum diketahui(aji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemekaran Rampung Akhir 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler