jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan bakal mendeportasi 26 guru asing yang bekerja di Jakarta International School. Rencananya deportasi itu akan dilakukan mulai Jumat lusa (6/6).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jaksel Maryoto Sumadi mengungkapkan, guru di JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. "Mereka di deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6).
BACA JUGA: Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan
Kendati demikian Maryoto enggan menjelaskan jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh para guru JIS yang akan dideportasi. Ia hanya menegaskan bahwa deportasi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas Imigrasi Jaksel.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan pengecekan terkait perizinan yang dikantongi para pengajar JIS ke beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendidikan DKI dan Kementerian Tenaga Kerja. "Dari sisi keimigrasian ada satu pasal, izin tinggal, yang sebenarnya harus sesuai dengan fakta di lapangan," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PKL Melakukan Aksi Saweran Dukung Prabowo-Hatta
BACA JUGA: Buruh Pelabuhan Merapat ke Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati HLH Sedunia, Pertamina Kembalikan 109,9 Ha Kawasan Lindung Mangrove
Redaktur : Tim Redaksi