Usai Pemeriksaan, Udar Lega Tak Ditahan

Rabu, 04 Juni 2014 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono  hari ini (4/6) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Udar diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Transjakarta.

Namun, Udar masih bisa menghirup udara bebas.  "Kami diperlakukan dengan baik selama proses pemeriksaan tadi," kata Udar kepada wartawan di Kejagung, Rabu (4/6).

BACA JUGA: PKL Melakukan Aksi Saweran Dukung Prabowo-Hatta

Pemeriksaan hari ini ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sedianya, Udar diperiksa Senin (26/5) pekan lalu. Namun, Udar memberikan surat keterangan dokter karena sakit hingga pemeriksaan ditunda.

Sementara pada pemeriksaan hari ini, Udar mengaku didodori 16 pertanyaan berkaitan dengan surat penandatanganan kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Tekknologi (BPPT).

BACA JUGA: Buruh Pelabuhan Merapat ke Jokowi-JK

Sementara kuasa hukum Udar, Razman Arief  mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Bahlan Razman meminta penyidik Kejagung membatalkan status tersangka yang disandang Udar.

Razman menegaskan, kalau sampai Udar ditahan maka tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan. Yakni, membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, bahkan ke Komisi III DPR. "Kita akan buka kasus ini kepada mereka, karena saya yakin Pak Udar tidak bersalah kok," katanya.

BACA JUGA: Peringati HLH Sedunia, Pertamina Kembalikan 109,9 Ha Kawasan Lindung Mangrove

Razman beralasan, penandatanganan kerjasama antara Dishub DKI dengan BPPT didasari oleh SK Gubernur DKI. Menurut Razman, Udar selama pemeriksaan telah menjelaskan kepada bahwa keputusan penandatanganan kerjasama dengan pihak BPPT itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Berarti Pak Jokowi harus diperiksa. Dan juga berarti semua Kepala Dinas dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus diperiksa semuanya. Karena mereka bekerja berdasarkan SK gubernur," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan Udar terkait kedudukannya  selaku pengguna anggaran dari kegiatan pengadaan armada Transjakarta. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terkait kronologis proses perencanaan, kegiatan lelang, pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang. "Hingga pelaporan hasil pelaksanaan," kata Tony, Rabu (4/6).

Selain Udar, hari ini Kejagung juga memeriksa tersangka Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT  Prawoto. Namun sayangnya Prawoto berhasil menghindar dari awak media.

Menurut Tony, Prawoto dicecar mengenai kronologis proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan armada  busway dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. "Termasuk juga pelaksanaan pengawasan dari kegiatan pengadaannya, mengingat kedudukan tersangka selaku ketua perencanaan sekaligus pengawasan," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tantang Udar Polisikan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler