Imigrasi Mencatat Ada 3.258 WNA Tinggal di Batam

Sabtu, 31 Desember 2016 – 03:59 WIB
Pihak imigrasi sedang memeriksa dokumen imigran. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat sebanyak 3258 orang asing (WNA) tinggal di Batam.

Terdiri dari 2.844 orang laki-laki dan 414 orang wanita. Kebanyakan yang mengajukan izin tinggal ini merupakan tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA: Pemerintah Bantah TKA di Batam Capai 5.000 Orang

"Ini tak semuanya TKA, karena ada beberapa yang membawa keluarga juga di Batam," kata Kepala Imigrasi kelas I khusus Batam, Teguh Prayitno, Jumat (30/12).

Ia merinci WNA yang mengajukan izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 2.679 orang, terdiri dari 2.285 laki-laki dan 394 wanita.

BACA JUGA: Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam

Sementara itu yang mengajukan izin tinggal tetap (kitap) sebanyak 47 orang, dengan rincian 37 orang laki-laki dan 10 orang wanita. Sedangkan WNA yang mendapatkan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) sebanyak 508 laki-laki.

"WNA paling banyak tinggal di Batam itu peringkat pertama diduduki oleh India sebanyak 699 orang, lalu Singapura 469 orang, Cina 416 orang, Malaysia 393 orang dan Filipina 286 orang," ucap Teguh.

BACA JUGA: Kapolda: Batam Rawan Konflik Lahan

Walau banyak yang mendapat izin tinggal, Teguh mengatakan pihaknya juga banyak melakukan deportasi terhadap para WNA. Selama 2016 ini, sedikitnya ada 107 WNA yang dideportasi dengan kasus yang beragam.

"Pelanggaran izin tinggal, melanggar aturan keimigrasian dan juga ada TKA yang kami deportasi juga," ungkapnya.

WNA paling banyak bermasalah itu yakni antara lain dari India sebanyak 26 orang, Singapura 23 orang, disusul oleh Cina 10 orang serta Malaysia sebanyak 10 orang. Lalu WNA asal Vietnam sebanyak tujuh orang.

Ke depan, Teguh berjanji akan meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga permasalahan keimigrasian ini bisa ditangani secara optimal.

"Selama dua bulan saya di Batam, tindakan tegas sudah diberikan bagi WNA yang melanggar aturan keiimigrasian atau peraturan yang ada di Indonesia," tuturnya. (cr15/she/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Flyover Simpang Jam akan Urai Kemacetan di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler