Imigrasi Persempit Ruang Gerak Awang

Dicegah ke Luar Negeri Selama Setahun

Jumat, 06 Agustus 2010 – 01:40 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memerintahkan petugasnya di bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia, untuk mencegah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama setahunDirektur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Husin Alaydrus saat dihubungi Kamis (5/8) menyebutkan, larangan terhadap Awang tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya surat cegah tangkal (cekal) dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu.

Berdasar surat cekal dari JAM Intel itulah, pihaknya kemudian menerbitkan surat bernomor Imi.5.JR.02.06-3.20415 yang ditujukan ke seluruh Imigrasi di pelabuhan dan bandara agar mencegah Awang pergi ke luar negeri

BACA JUGA: Antasari jadi Konsultan Tahanan di Rutan

"Ya, jelas saya sudah instruksikan ke semua ke tempat pemberangkatan imigrasi agar melarang dia ke luar (negeri)," ucap Husin


Sementara JAM Intel Edwin Pamimpin yang dihubungi terpisah mengatakan, pencegahan yang dimulai sejak 29 Juli 2010 itu dikeluarkan setelah adanya permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

BACA JUGA: Perubahan Sistem Politik Harus Tetap Jalan

"Lama cekal setahun, dan merupakan langkah antisipatif agar penyidikan (oleh Pidsus Kejagung) lancar," kata Edwin.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir menegaskan, pihaknya tak terpengaruh dengan langkah Awang yang seolah meminta perlindungan hukum ke DPR, paska penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar pada 6 Juli lalu itu
"Itu hak dia, kita tak melarang

BACA JUGA: Koruptor Sisminbakum Segera Dieksekusi

Kita hanya melaksanakan ketentuan hukum," ucap Kapuspenkum pengganti Didiek Darmanto itu.

Ditanya apakah paparan kasus Awang ke DPR merupakan bentuk intervensi, Babul mengatakan, hal itu baru bisa dinilai setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji terlaksana"Itu nanti kita nilaiKita pokoknya melaksanakan penegakan hukum," tambah Babul

Disebutkan pula, sampai kemarin izin pemeriksaan Awang dari Presiden belum dijawab"Belum ada info keluar dari Sekretariat Negara," tambahnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler