JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama terdakwa Yohannes Waworuntu Surat MA tersebut akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Yohannes.
Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan, hari ini kejaksaan menerima petikan putusan dari MA itu diterima melalui PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
"Hari ini kita terima dan saya sudah perintahkan Pidsus (seksi Pidana Khusus) untuk segera mengeksekusi Yohannes," kata Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/8).Eksekusi itu, lanjut Yusuf, merupakan amanat Pasal 270 KUHAP yang menegaskan bahwa pelaksaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dilakukan oleh kejaksaan
Yusuf menambahkan bahwa sesuai putusan kasasi, Yohannes harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan tambahan
BACA JUGA: Tim Dibubarkan, Kasus Gayus Terus Dikembangkan
Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 378,1 miliarJika kerugian negara itu tak dibayar sebulan setelah putusan inkracht, harta benda Yohannes akan disita untuk dilelang
BACA JUGA: KPK Perketat Pengawasan Internal
"Jika (hartanya) tak cukup juga, diganti penjara tambahan selama satu tahun," tambah YusufYohannes kini berstatus tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Tinggi JakartaNamun kejaksaan mengaku tidak tahu dengan status itu"Saya nggak tahu, makanya saya perintahkan Kasipidsus eksekusi dia," tambah Yusuf saat ditanya status Yohannes saat ini(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya
Redaktur : Tim Redaksi