Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas

Kamis, 05 Agustus 2010 – 19:32 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menghargai usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerahHanya saja, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, bisa tidaknya usulan itu diakomodir dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, tergantung sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang membuat UU.

Saat ditanya bagaimana sikap pemerintah sendiri, dalam hal ini kemendagri, terhadap usulan ICW itu, Saut mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum

BACA JUGA: Tim Dibubarkan, Kasus Gayus Terus Dikembangkan

Misalnya, saat kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, dia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas-fasilitasnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementara
Jadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut di kantornya, Kamis (5/8).

Dia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan ICW agar pemenang pemilukada yang berstatus tersangka, ditunda saja pelantikannya

BACA JUGA: KPK Perketat Pengawasan Internal

Menurut Saut, azas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung
Namun, ketika yang bersangkutan begitu dilantik lantas statusnya berubah menjadi terdakwa, maka akan langsung diberhentikan sementara

BACA JUGA: Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya

"Kalau hari ini dilantik, besoknya menjadi terdakwa, ya langsung diberhentikan sementaraKalau seminggu kemudian ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia bersalah, ya langsung diberhentikan secara permanen," terang Saut.

Dengan argumentasi itu, Saut berpendapat, solusi terbaiknya adalah mendorong aparat penegak hukum agar cepat menangani kasus yang melibatkan kepala daerah atau wakil kepala daerahPerlakuan khusus berupa percepatan penanganan kasusnya itu penting agar bisa segera ada kepastian, apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak

Percepatan untuk mendapatkan kepastian hukum itu penting daripada melarang seseorang yang berstatus tersangka sebagai calon di pemilukadaDia mengatakan, jika ketentuan itu diadopsi di UU Nomor 32 Tahun 2004, maka bisa berdampak kepada maraknya intrik politik berkedok hukumBisa saja, lanjutnya, muncul fitnah-fitnah dan surat kaleng yang diadukan ke aparat penegak hukum, agar seseorang bisa menjadi tersangka, dengan target agar yang dilaporkan gagal mencalonkan diri.

Sebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantikYakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu)Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler