Imigrasi Sering Tolak Kedatangan Orang Asing ke Indonesia

Selasa, 10 Agustus 2021 – 23:20 WIB
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengeklaim sering menolak kedatangan orang asing yang masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ditjen memastikan ada aturan mengenai orang asing yang diizinkan masuk ke tanah air.

BACA JUGA: Cegah Virus dari Luar Negeri, Imigrasi China Tutup Layanan Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pihaknya telah menolak banyak orang asing yang hendak masuk ke Indonesia kendati telah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Kami telah menolak 67 orang asing yang hendak masuk ke Indonesia pada periode Juli 2021 dan sebelas orang asing di Agustus karena tidak memenuhi syarat di dalam Permenkumham dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid-19," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Imigrasi Pastikan Video Kedatangan WNA di Bandara Soetta Adalah Hoaks

Menurut Angga, 34 WNA asal China yang menjadi polemik akhir-akhir ini tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebanyak 34 WNA China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8), memegang dokumen ITAS yang sudah dibuat sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan.

BACA JUGA: Legislator PAN Heran, 34 TKA Masuk di Indonesia Saat PPKM Level 4

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa orang asing yang hendak masuk ke Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait lebih dahulu," kata dia.

Angga melanjutkan, pihaknya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian 34 WNA China sesuai peraturan.

Dia mengeklaim, secara administratif memang mereka telah melengkapi persyaratan keimigrasian yang dibutuhkan.

"Mereka semuanya memegang izin tinggal terbatas sehingga masuk dalam kategori pengecualian sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, termasuk di dalamnya dua orang ibu rumah tangga pemegang ITAS," katanya.

"Adapun dokumen ITAS yang mereka pegang sudah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, bukan ITAS yang baru dikeluarkan setelah berlakukan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," katanya.

Angga juga menyebut bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan setelah ke-34 warga negara asing tersebut dinyatakan lulus dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19.

"Protokol kesehatan yang ketat sudah dilakukan terhadap ke-34 WNA tersebut. Mereka dipastikan negatif Covid-19 lewat tes PCR, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh, serta tetap mesti menjalani karantina lebih dahulu," katanya.

Angga juga memastikan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia dilakukan secara ketat sesuai aturan dan pedoman penanggulangan pandemi Covid-19.

"Kami memastikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berkomitmen penuh pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk mencegah masuknya varian virus dari luar negeri," kata Angga. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adek
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler