jpnn.com, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jawa Barat, mendeportasi sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA) selama awal tahun 2019 hingga bulan Juli lalu. Seluruh WNA dari wilayah Sukabumi dan Cianjur itu terbukti melakukan pelanggaran kemigrasian.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan rutin dengan penindakan kemigrasian kepada 29 orang yang diberikan tindakan administratif kemigrasian. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang dilakukan langkah deportasi ke negaranya masing-masing,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif, belum lama ini.
BACA JUGA: Sambangi Mahathir, Jokowi Pengin Bahas Diskriminasi Minyak Sawit
Menurut Zulmanur, puluhan WNA yang ditindak tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Adapun, kebanyakan WNA yang ditindak berasal dari negara RRC, Arab Saudi, dan Malaysia.
BACA JUGA: Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bakal Melawat ke Malaysia dan Singapura Pekan Ini
Ia mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, ada dua orang WNA asal Tiongkok yang harus menjalani pro yustisia. Sebabnya mereka melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan pada Januari 2019 lalu.
Diakui Zulmanur, jumlah WNA yang ditindak pada 2019 ini menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Ini menunjukkan adanya efektivitas pembinaan dari Imigrasi kepada WNA agar menaati aturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Jemaah Haji Dilarang Lontar Jamrah di Tiga Waktu Ini
Di sisi lain, Imigrasi Sukabumi juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Timpora). “Pada 2019 semua kecamatan di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sudah terbentuk Timpora,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin. (upi/*/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wukuf di Arafah 10 Agustus
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti