Imigrasi Sulut Mendeportasi 20 WNA Filipina

Minggu, 04 Juni 2017 – 15:06 WIB
DEPORTASI: Para warga negara Filipina yang dideportasi ke negara asal mereka karena masuk wilayah Sulawesi Utara secara ilegal. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis lalu (1/6) mendeportasi 20 warga negara Filipina.

Tindakan tegas itu harus dilalukan karena ke-20 warga negara asing (WNA) itu masuk ke Indonesia melalui wilayah Sulawesi Utara (Sulut) secara ilegal.

BACA JUGA: Kemenkumham Kawal Pemulangan 16 WNI dari Marawi

Kepala Divisi Keimigrasian Sulut Dodi Karnida mengatakan, ke-20 WNA Filipina itu sempat ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Selanjutnya, mereka dipulangkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Dodi menjelaskan, ke-20 WNI itu dideportasi pada Kamis (1/6) malam. "Mereka telah tiba di Bandara Ninoy Aquino Manila pada Jumat (2/6) pagi waktu setempat," ujarnya Minggu (4/6).

BACA JUGA: Petugas Lapas di Banten Dibekali Ilmu Intelijen

Dodi menuturkan, saat ini sudah tidak ada WNA Filipina di Rudenim Manado. Sedangkan total deteni  atau orang asing lainnya yang ditampung di Rudenim Manado sekarang ada 137 orang.

Menurutnya, status pada deteni itu beragam. Ada pencari suaka (asylum aeekers), pengungsi (refugee) dan imigran gelap (illegal immigrant).

BACA JUGA: Genjot Penyerapan Anggaran demi Dongkrak Kinerja

Selain itu, Kantor Imigras Manado pun telah memulai melakukan proses projustisia kepada seorang laki-laki WNA Tiongkok bernama Cangsang. Pria 49 tahun asal Fujian itu diduga telah melakukan pelanggaran izin keimigrasian.

Dodi menjelaskan, Cangsang memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok yang masih berlaku. Namun, untuk masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir.

Cangsang sempat mencoba mengajukan pengurusan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Manado. WNA Tiongkok itu tertangkap tangan oleh petugas omigrasi Manado pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 16.00 WITA. “Dia diamankan di Pasar Beriman-Tomohon," ucapnya.

Sekarang ini, Cangsang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Dia didakwa telah melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Dodi menyebutkan ketentuan di UU Keimigrasian.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Tampil Nyentrik di Hari Lahir Pancasila


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler