Imigrasi Surabaya Sikat 7 Pekerja Tiongkok

Kamis, 29 Desember 2016 – 06:32 WIB
Tenaga kerja asing ilegal dari Tiongkok. Foto: JPG

jpnn.com - JPNN.com--Petugas Imigrasi Klas I Surabaya menangkap tujuh tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Mereka ditangkap dari dalam pabrik Java Pasific Krian Sidoarjo.

BACA JUGA: Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan

Ketujuh tenaga kerja asing ini sudah bekerja, karena saat ditangkap sudah memakai seragam kerja.

Tenaga kerja yang semuanya laki-laki ini diamankan dari dalam pabrik Java Pasific Krian Sidoarjo yang bergerak di bidang baja.

BACA JUGA: Sanksi Berat Perusahaan Pengguna TKA Ilegal

Saat ini petugas imigrasi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh tenaga kerja asing yang melanggar keterangan izin tinggal sementara atau KITAS.

Semua paspor para TKA ilegal tersebutj ikut disita petugas.

BACA JUGA: Ini Solusi Mengatasi TKA Ilegal dari DPR

Tak hanya itu, pihak Imigrasi akan terus intens mendata para tenaga kerja asing yang masuk ke Jawa Timur

Terutama di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, yang masuk dalam wilayah Imigrasi Klas Satu Surabaya.(end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Tak Percaya TKA Tiongkok Cuma 21 Ribu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler