jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak bisa serta-merta mencabut paspor milik M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.
Menurut Dirjen Imigrasi Ronny S Sompie, harus ada permintaan dari lembaga penegak hukum untuk mencabut paspor imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi tersangka kasus pornografi itu.
BACA JUGA: Cegah WNI jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Harus ada permintaan resmi, permintaan tertulis dari penegakan hukum sesuai undang-undang," kata Ronny di kantornya, Minggu (4/6).
Ronny menambahkan, ketika ada permintaan pencabutan paspor warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di luar negeri, maka pihaknya bisa menggandeng mitra di negara tempat buronan bersembunyi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan buronan ke Indonesia.
BACA JUGA: Sudah Dibebaskan Imigrasi Singapura, Ustaz Solmed Masih Sedih
Ketika paspor sudah dicabut, maka imigrasi akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). “Agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," kata mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri ini.
Ronny mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana terkait Rizieq. Sebab, Polda Metro Jaya pula yang telah menetapkan Rzieq sebagai tersangka.
BACA JUGA: Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
Namun, kata Ronny menegaskan, langkah imigrasi tetap harus didasari surat resmi. "Tapi tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya. Kalau lewat jalur Interpol itu beda lagi," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Mau Jemput Paksa Habib Rizieq? Ini Risikonya
Redaktur & Reporter : Boy