JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans- kini menyusul imigrasi mencabut paspor istri Nazaruddin itu.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, pencabutan paspor tersebut dilakukan berdasar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dapat surat dari KPK tertanggal 22 Agustus 2011Kita diminta penarikan paspor atas Neneng
BACA JUGA: Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
Dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor," beber Patrialis.Lebih lanjut dijelaskan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, surat penarikan tersebut akan diberikan di perwakilan otoritas setempat di semua negara.
"Secara administrasi kita beritahukan melalui otoritas setempat statusnya yang bersangkutan," jelas Bambang.
Dia pula menjelaskan, dengan dicabutnya paspor tersebut izin tinggal Neneng hilang
BACA JUGA: Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin
Pencabutan paspor tersebut, dikatakan Bambang, sudah dilakukan terhitung hari ini.Seperti yang diketahui, Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Neneng diduga menjadi negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut
BACA JUGA: Suami Kawin Lagi, Rosa Nangis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Serius Urus Pertumbuhan Penduduk
Redaktur : Tim Redaksi