Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR

Senin, 22 Agustus 2011 – 18:34 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan agar para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Satuan tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat yang berkantor di gedung Kemenakertrans telah menerima 17 pengaduan terkait THR yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa BaratSemua permasalahan yang diadukan telah difasiltasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya

BACA JUGA: Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin

Saya tegaskan kembali agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (22/8).

Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, maka dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan
Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans

BACA JUGA: Suami Kawin Lagi, Rosa Nangis



"Kita mendahulukan penanganan masalah THR melalui jalur bipartit dan proses dialog
Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak, “kata Muhaimin.          

Dijelaskan Muhaimin, terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian

BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Urus Pertumbuhan Penduduk

Yakni diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerjaKalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," jelasnya.

Diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gajiSedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu  dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Muhaimin mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.  “Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, “ tutur Muhaimin

Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan“Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Serahkan Sepenuhnya Capim KPK Pada Proses DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler