jpnn.com, BEKASI - Petugas Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap seorang pria bernama Judhiono Subyanto (49), pelaku kasus penipuan modus kerja sama proyek pengiriman alat kesehatan (alkes).
Korbannya bernama Asyhari (49), karyawan BUMN.
BACA JUGA: Geng Motor XTC dan Moonraker Perang Lagi, Satu Orang Mati
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian bermula pada 14 Oktober 2019 lalu.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerjasama proyek pengiriman alat-alat kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: AKBP Ronaldo: Saya yang Akan Memimpin Langsung Kasus Ini
"Pelaku menjanjikan membagi keuntungan kepada korban. Kemudian korban menyutujui proyek tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 67.500.000," kata Erna dalam keterangannya yang diterima, Selasa (2/3).
Kemudian, satu tahun berlalu, korban tak kunjung mendapatkan kembali uang modal dan keuntungan pun tak juga diterima.
BACA JUGA: Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Tersangka Penyebar Video Diduga Mirip Gabriella Larasati
Korban yang merasa curiga pun akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada 21 Januari 2021.
Pada Senin (22/2) lalu, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pondok Gede.
"Pelaku mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi