jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penyebar video syur yang diduga mirip artis Gabriella Larasati, MSA ternyata sempat kejar-kejaran dengan polisi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo dalam konferensi pers, Senin (1/3). Ia mengatakan, MSA ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan
"Dia lari sampai ke dalam hutan, dan akhirnya ditangkap anggota kami yang bergerak menuju Trenggalek," ujar Adi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, ini kali kedua MSA berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Pada 2015 lalu, tersangka sempat menjalani masa hukuman empat bulan penjara akibat kasus penyebaran video syur.
BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak
"MSA adalah seorang residivis tahun 2015, pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, penyebaran video po*no dan divonis empat bulan di Polda Jawa Timur," jelas Adi.
Ia mengatakan, MSA menyebarkan video syur diduga mirip dengan Gabriella Larasati melalui akun Twitter bernama BBFF.
BACA JUGA: 2 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasti Dicokok Polisi
MSA menyebarkan video itu bertujuan untuk mendapatkan tambahan pengikut di akun Twitternya.
"Yang bersangkutan punya akun twitter yang namanya BBFF official. Followersnya sebanyak 10 ribu. Memang dalam konteks tersangka MSA ini bermaksud menambah followersnya dan tentunya ada keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan yang bersangkutan," terang Adi.
Sebelumnya, beredar video syur yang diduga pemerannya mirip artis Gabriella Larasati. Polisi pun melakukan penyelidikan pascaelemen masyarakat membuat laporan atas dugaan video itu di Polres Metro Jakarta Barat.
Beberapa waktu lalu, polisi telah memeriksa Gabriella Larasati sebagai saksi atas laporan video syur yang diduga mirip dengannya tersebut.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MSA dan NK.
Akibat perbuatannya, tersangka MSA dan NK disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Firda Junita