jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan rasa hormat kepada Amien Rais.
Taufan menyatakan hal itu terkait penyebutan nama mantan ketum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai penerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). "IMM meminta KPK menunjukkan rasa hormat yang tinggi kepada Amien Rais," ujar Taufan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/6).
BACA JUGA: Nah Lho, Ada Anggapan Amien Rais Jadi Target Operasi Politik
Menurut Taufan, mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu dikenal sebagai tokoh nasional yang pertama sekali menggaungkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejarah juga sudah membuktikan konsistensi Amien dalam memberantas KKN.
"Beliau bergerak dan bersuara sebelum lembaga KPK didirikan. Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang bergerak tahun 1997/1998 telah menyaksikan itu. Kita tidak boleh lupa pada sejarah," jelas dia.
BACA JUGA: Sepertinya Penyebutan Amien di Kasus Alkes demi Membungkam Kritik
Bahkan, lanjut dia, berdirinya lembaga KPK juga tidak lepas dari perhatian dan perjuangan Amien Rais. Karena itu, sangatlah tidak tepat jika KPK memainkan isu yang bisa membunuh karakter tokoh reformasi itu.
Karenanya Taufan pun mengharapkan pimpinan KPK mau menerima kedatangan Amien besok (5/6). Sebab, dia meyakini mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu mau menunjukkan diri sebagai orang yang taat hukum.
BACA JUGA: Ada Upaya Busuk Menuduh Amien Rais?
Taufan justru mempersoalkan pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang memastikan pimpinan di lembaga antirasuah itu tak akan menemui Amien. Sebab, KPK menganggap Amien sebagai orang yang sedang terkait dengan perkara korupsi.
"Perkara yang mana? Bukankah klarifikasi dan penjelasan yang diberikan mengindikasikan bahwa pak Amien bersih. Saudara Febri ikut memperkeruh suasana," pungkas Taufan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Sebut Pak Amien Pelaku Korupsi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam