Ada Upaya Busuk Menuduh Amien Rais?

Minggu, 04 Juni 2017 – 14:11 WIB
TOKOH REFORMASI: Amien Rais dalam jumpa pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menduga media dan sosial media digiring memberitakan seolah Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi.

Hal itu merujuk pada tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK terkait ada aliran dana Rp 600 juta yang diterima Amien.

BACA JUGA: Please, Jangan Sebut Pak Amien Pelaku Korupsi

Sejauh ini, lanjut Dahnil, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari.

Amien dalam tuntutan disebut menerima aliran dana sebanyak enam kali dengan total Rp 600 juta.

BACA JUGA: Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai

Menurut dia, terang dan jelas tuntutan jaksa tidak mengualifikasikan peran Amien sebagai aktor pelaku pidana.

Hanya sebatas menerima aliran dana. Amien sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan.

BACA JUGA: Dradjad Wibowo Minta Pimpinan KPK Mau Temui Amien Rais

"Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," kata Dahnil, Minggu (4/6).

Sejatinya, kata dia, hal ini tak perlu dipikir rumit. Amien juga tidak perlu datang dan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Amien bukan kategori pelaku pidana. Bahkan, Amien tidak sedikit pun mengetahui asal-usul dana tersebut.

"Karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikit pun," kata Dahnil.

Menurut dia, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan.

"Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, di mana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," paparnya

Apalagi, Amien sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).

"Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu," ungkap Dahnil.

Kesimpulannya, Dahnil mengatakan, sejauh ini terang Amien bukan pelaku sebagaimana dimaksud pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun sayangnya, kata Dahnil, politisasi dan pembusukan seolah Amien melakukan korupsi.

Bahkan, berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien selama ini.

"Oleh sebab itu kami mengimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah," kata Dahnil. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Terseret Rasuah, Ada #AkuAmienRais dari Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler