Please, Jangan Sebut Pak Amien Pelaku Korupsi

Minggu, 04 Juni 2017 – 13:31 WIB
TOKOH REFORMASI: Amien Rais dalam jumpa pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak merasa perlu membela Amien Rais yang disebut menerima duit hasil korupsi alat kesehatan (alkes). Menurutnya, mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu bukanlah pelaku pidana. 

Dahnil mengatakan, menerima aliran dana tak serta-merta bisa dianggap pelaku korupsi. Apalagi, pemberian uang dari Soetrisno Bachir ke Amien merupakan donasi sukarela tanpa motif jahat.

BACA JUGA: Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai

"Tapi, sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan," ujar Dahnil, Minggu (4/6).

Dia lantas menyoroti surat tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alkes. Menurut Dahnil, surat tuntutan itu tak sedikit pun menguraikan peran dan motif mantan ketua MPR yang dikenal sebagai Tokoh Reformasi itu.

BACA JUGA: Dradjad Wibowo Minta Pimpinan KPK Mau Temui Amien Rais

“Apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh melakukan, atau membujuk melakukan dengan menggunakan pengaruh,” tegasnya.

Lebih lanjut Dahnil menegaskan, Amien dan Soetrisno sudah bersahabat baik sejak lama. Karenanya, Amien tak berprasangka buruk ketika pengusaha yang pernah memimpin PAN itu mengirim uang.

BACA JUGA: Amien Terseret Rasuah, Ada #AkuAmienRais dari Fahri Hamzah

"Karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu," ujar Dahnil. 

Hanya saja, sambung Dahnil, saat ini Amien dalam posisi tidak bisa melakukan pembuktian terbalik atas tuduhan sebagai penerima uang hasil korupsi. Sebab, mantan ketua PP Muhammadiyah itu bukan sebagai pihak yang dijerat secara hukum ataupun beperkara.

Karenanya Dahnil menegaskan bahwa Amien bukanlah pelaku korupsi. "Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan setop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," pungkas Dahnil. 

Sebelumnya, JPU KPK saat menyampaikan tuntutan kepada Siti membeber aliran uang hasil korupsi alkes. Di antaranya ada Rp 600 juta yang mengalir ke Amien melalui Yayasan Soetrisno Bachir atau Soetrisno Bachir Foundation (SBF).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tris Pastikan Duit Alkes Tak Mengalir ke Amien Rais


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler