jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai poin-poin yang ada di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengancam kebebasan mendasar masyarakat sipil. Sebab, di dalamnya terhadap aturan yang bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Menkumham Mengakui RKUHP Kurang Sosialisasi, Bukan Sembunyi-Sembunyi
Al Araf mencontohkan Pasal 218 sampai Pasal 220 tentang Penghinaan Terhadap Presiden. Pasal 599- Pasal 600 tentang Kejahatan HAM dan lainya.
Menurut Al Araf, pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA: Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
"Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah sebagaimana yang disampaikan di atas, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024," tegas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Tolak 14 Pasal di RKUHP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga