jpnn.com - JAKPUS - Rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) menuai tanda tanya. Hingga kini draf peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum sistem jalan berbayar itu belum sampai ke meja biro hukum pemprov. Dengan demikian, kapan kebijakan ERP tersebut dimulai pun masih kabur.
Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mengungkapkan, lembaganya pernah diundang dishub untuk berdiskusi mengenai ERP. Tetapi, dishub sama sekali tidak menyinggung penyiapan aturan hukum. ''Saya juga tidak mengetahui mengapa draf tersebut belum diajukan,'' ujarnya di balai kota kemarin (1/12).
Selain itu, Sri tidak mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut. Dia menyilakan wartawan meminta konfirmasi ke dishub mengenai masalah itu. Yang pasti, lanjut dia, sebelum ERP diterapkan, harus ada payung hukum yang jelas lebih dahulu. Sebab, kebijakan ERP terkait dengan penarikan retribusi kepada warga. Tanpa payung hukum, penarikan retribusi tersebut termasuk pungutan liar.
Secara terpisah, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Masdes Arouffy mengelak jika lembaganya dituding tidak serius menyiapkan payung hukum ERP. Alasannya, sebelum jalan berbayar itu diberlakukan, dishub harus menyiapkan banyak hal. Mulai persiapan lelang, pengadaan perangkat, hingga menunjuk operator. ''Rencananya, kami lelang mulai Januari mendatang,'' terangnya. (fai/co2/git/any)
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Polisi Gelar Operasi Senyap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semacam Tradisi, Tawuran di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi