jpnn.com, JAKARTA - Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus menunggu turunannya.
Tidak tanggung-tanggung, ada 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditunggu.
BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, sesuai UU 20 Tahun 2023, pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan UU ASN baru.
"UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memang lebih ringkas ya, karena cuma 77 pasal. Namun, turunannya cukup banyak ada 23 PP dan satu Perpres tentang Kelembagaan," kata Aba dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 di Jakarta, Senin (6/11).
BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2013 Perlu Direvisi
Dia menyebutkan UU ASN baru ini terasa lebih seksi, karena berkaitan dengan honorer yang waktu penyelesaiannya ditenggat hingga 31 Desember 2024.
Aba juga mengungkapkan penyusunan regulasi turunannya UU ASN baru ini dipantau oleh DPR RI.
BACA JUGA: PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi
Sebab, lahirnya UU ASN baru ini karena semangat bersama pemerintah dan DPR RI untuk menuntaskan masalah honorer.
"Jadi, ini memang dipantau langsung oleh DPR RI ya, sehingga isi regulasinya benar-benar sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif," terangnya.
Dia menambahkan di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, ada sejumlah solusi untuk penyelesaian honorer, yaitu melalui PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Apakah solusi itu dinilai tepat atau tidak, makanya pemerintah mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan masukan.
Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN akan segera diterbitkan. Oleh karena itu butuh masukan agar saat implementasi tidak ada kendala.
"UU ASN baru ini memberikan perubahan besar dalam semua lini. Di mulai dari perekrutan ASN yang sistemnya lebih fleksibel, adanya klasifikasi PPPK, penempatan TNI Polri di jabatan ASN, hak dan kewajiban ASN," urainya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad