PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi

Sabtu, 04 November 2023 – 14:49 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera berharap PP turunan UU 20 Tahun 2023 memberi kabar gembira bagi ASN dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer masih harus menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

BACA JUGA: 6 Hal Penting di UU 20 Tahun 2023 terkait Honorer & PPPK, Si Bodong Fokus Poin 5

Undang-undang 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2014 terdiri dari 141 pasal.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?

Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali PP aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

Sudah tentu, yang ditunggu jutaan non-ASN ialah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong pemerintah agar PP turunan UU ASN 2023 segera diselesaikan.

Mardani mengatakan Komisi II DPR akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

"Karena itu kita (Komisi II DPR) akan kawal agar PP-nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," ujar Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.

Lebih lanjut Mardani mengatakan, beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN adalah tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar-kementerian/lembaga.

"Yang pertama tentu tentang kita ingin ada standarisasi ASN karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas, transparan, roadmap, di PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif."

"Jangan PP ini bisa jalan di satu kementerian A tapi tidak berjalan di kementerian B," sambung Mardani.

Terkait jenis pekerjaan honorer yang tidak tersedia dalam formasi PPPK, anggota Fraksi PKS ini menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

"Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada, tetapi di kategori enggak ada."

"Nah, kita (Komisi II DPR) serahkan agar (Kementerian) PAN-RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/L ataupun pemerintah daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa keisi," kata Mardani Ali Sera.

Diketahui, UU ASN 2023 bukan hanya mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penataan tenaga honorer.

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler