Impor Jagung Dihentikan, sampai Kapan?

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 08:02 WIB
Kapal MV Piet tertahan otoritas pelabuhan PT Pelindo II Cabang Banten kemarin (7/8). Kapal bermuatan jagung impor itu belum bisa bongkar muatan karena kebijakan penghentian sementara impor jagung oleh Kementerian Pertanian. (Ronald Siagian/Banten

jpnn.com - JAKARTA – Demi meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara impor jagung sampai batas waktu yang tidak ditentukan.  Indonesia selama ini mengimpor tiga juta ton jagung per tahun untuk kebutuhan pakan ternak.

 

’’(Impor jagung) dihentikan sampai situasi betul-betul kondusif,’’ kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Muladno kemarin (7/8). Selanjutnya, bila keran impor nanti dibuka lagi, pemerintah bakal meminta Bulog untuk mengimpor jagung.

BACA JUGA: Indosat Kirim Karyawan ke Sejumlah Negara

Menurut dia, penghentian sementara impor jagung disebabkan produksi jagung Indonesia melimpah, bahkan bisa ekspor ke Filipina. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menaikkan harga jual jagung di tingkat petani. ’’Kami juga berharap hasil panen petani diserap semua (oleh pasar dalam negeri) dan tidak ada impor lagi,’’ katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Jamin Proses Izin Impor tak Pengaruhi Dwelling Time

Kebijakan tersebut membuat pengawasan impor jagung di Pelabuhan Merak, Banten, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk kapal pengangkut jagung impor ditingkatkan.

General Manager (GM) Pelindo II Banten Chiefy Adi Kusumargono menyatakan, salah satu kapal yang tertahan tidak bisa bongkar jagung impor adalah MV Piet. ’’Kita waspada dan melakukan upaya deteksi dini (untuk mengawasi impor jagung),’’ tutur Chiefy saat memantau MV Piet di Dermaga V Pelindo II Banten kemarin.

BACA JUGA: Ya Ampun... Mahalnya Tarif Parkir Barang di Pelabuhan

Selain MV Piet, dua kapal kargo MV Junior dan MV Pederico Lira tertahan. Bedanya, dua kapal itu tertahan di perairan Banten karena belum mengantongi izin bahan baku pangan yang dikeluarkan Kementan.

’’Dua kapal itu masih terkendala, belum memiliki izin dari karantina pertanian terkait dengan jagung impor,’’ ujar Kasubsi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banten Ahmad Rozi. (JPG/c19/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Pekerja Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Masalah JICT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler