''Belum ada pembicaraan dengan kami
BACA JUGA: Perbankan Siap Pacu Kredit Sektor Migas
Tetapi, Departemen Perdagangan kok sudah menerbitkan aturan itu,'' ujar Ketua APKI Mohammad Mansyur kepada Jawa Pos, Rabu (19/11)Pada 31 Oktober lalu Depdag mengeluarkan aturan impor limbah Non B-3 yang dikategorikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap atau reja (potongan-potongan) yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah berbahaya atau beracun
BACA JUGA: The Big Three Kehabisan Waktu
Menurut Mansyur, sejak dulu impor kertas bekas hanya dilakukan oleh para importer produsen (IP)
BACA JUGA: Waswas, Bursa Asia-Eropa Tergelincir
Lantas, data itu diajukan ke Departemen Perdagangan untuk mendapatkan izin impor''Yang berlaku dulu sudah seperti aturan sekarangHarus importir produsen dan itu tinggal dijalankan seperti biasanya,'' tuturnya.Tapi, dia menilai yang berlaku kini lebih rumitImporter produsen harus juga meminta rekomendasi atau surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)Tidak hanya itu, barang yang diimpor baru bisa dikapalkan dari negara asal setelah mendapat izin dari surveyor yang ditunjuk Departemen Perdagangan, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia''Padahal, dulu kita diverifikasi oleh surveyor luar negeri yag kita sewaBiayanya dibebankan pada eksporter,'' terangnya.
APKI, kata dia, prinsipnya setuju penunjukan dari pemerintahTetapi, surveinya harus tetap kompetitif dalam hal biaya dan kualitas pelayanan
Parahnya, lanjut dia, verifikasi dilakukan secara berulang-ulangMisalnya, untuk impor kertas bekas dari Inggris, verifikasi pertama di pelabuhan InggrisLantas, ketika ganti kapal di Singapura, kembali kena verifikasi
''Jadi, kontainer harus dikeluarkan dari pabean untuk disurvei di SingapuraLantas, dimasukkan lagi ke pabean untuk dikapalkan ke IndonesiaIni kan ekonomi biaya tinggi,'' jelasnya.
Dia menjelaskan, 50 persen kertas di Indonesia ini diproduksi dari kertas bekasKebutuhannya sebesar 6 juta ton pertahunDari jumlah tersebut, separo bisa dipasok dari kertas bekas di dalam negeriSedangkan sisanya yang 3 juta ton pertahun harus diimpor dari luar negeri
Jika aturan tersebut berlaku ketat, kebutuhan di dalam negeri akan terganggu''Padahal, kertas bekas itu banyak dipakai industriMisalnya, untuk kardus dan pembuatan koran,'' ungkapnya
Dia menilai aturan itu seharusnya tidak diterapkan bagi industri kertasYang berlaku selama ini cukup aman dan terkendaliApalagi, banyak negara saat ini berebut mengimpor kertas bekas karena minimnya persediaan(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor LNG Tangguh Molor
Redaktur : Tim Redaksi