jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau perkembangan penerapan standar kesehatan pada produk perikanan. Hal itu terkait izin impor produk udang Indonesia, yang dihentikan sementara oleh Meksiko.
Alasannya, karena udang Penaeus vannamei Indonesia, ditemukan terinfeksi Infectious Myonecrosis Virus (IMNV). Di mana, IMNV termasuk dalam daftar salah satu penyakit udang yang berbahaya oleh The World Organisation for Animal Health (OIE).
BACA JUGA: Politikus Demokrat: Sekarang Terserah Bu Susi
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto mengatakan, kasus semacam itu harus ditangani serius.
"Karena bisa mengurangi daya saing komoditas udang serta menyebabkan hambatan ekspor produk tersebut ke pasar luar negeri," ujar Karyanto dalam siaran persnya, Sabtu (18/6).
BACA JUGA: Simak Kata Bamsoet soal Yorrys, Agung, Ical dan...Ahok
Terlebih, produk udang merupakan salah satu primadona ekspor perikanan Indonesia. Sejauh ini pihaknya telah mengandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai otoritas terkait eksportir.
“KKP juga diharapkan terus melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan seluruh asosiasi produsen dan eksportir produk perikanan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kesehatan, agar kelancaran ekspor produk perikanan, khususnya komoditas udang,” tandas Karyanto. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi 4 Pilar, Politikus PKS Singgung Pembatalan Perda
Redaktur : Tim Redaksi