Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu

Minggu, 19 Juni 2016 – 00:19 WIB
Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi terkait tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar, Politikus PKS Singgung Pembatalan Perda

Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo mengatakan, dalam raker dengan DPR beberapa waktu lalu disepakati pemerintah yang harus menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu ini sangat penting. Yakni dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan pemilu.

BACA JUGA: Heikal Center: Tito Karnavian Bakal Lolos Ujian di DPR

Menurut Tjahjo, tiga UU yang disatukan menjadi UU penyelenggaraan pemilu itu nantinya akan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu Nasional secara serentak pada 2019.

Mantan Sekjen DPP PDIP itu juga menjelaskan setidaknya ada empat tujuan simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Panglima TNI: Saya Bersyukur Bisa Melihat, Segera Ditindaklanjuti

Tujuan pertama, kata Tjahjo, demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. 

Kedua, dalam rangka menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu demi mencapai tata politik demokrasi meliputi waktu penyelenggaraan, daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi, dan calon terpilih.

Ketiga, lanjut Tjahjo, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa UU terkait pemilu.

“Sekaligus mencegah ketidakpastian hukum pengaturan pemilu sebagai akibat kekosongan hukum, inkonsistensi dan kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang lain,” terangnya.

Terakhir, keempat, menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum. (adv/brst/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan: Aceh Bagian Penting Islamisasi Hukum Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler