Sosialisasi 4 Pilar, Politikus PKS Singgung Pembatalan Perda

Sabtu, 18 Juni 2016 – 23:59 WIB
Anggota Fraksi PKS MPR RI Ahmad Zainuddin saat Sosialisasi Empat Pilar: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, di kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur. FOTO: Humas Fraksi PKS MPR

JAKARTA - Pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) oleh pemerintah dinilai terlalu berlebihan. Alih-alih menghilangkan hambatan investasi, penghapusan Perda justru dapat melemahkan demokrasi Pancasila.

Anggota Fraksi PKS MPR RI Ahmad Zainuddin mengatakan, pembatalan sejumlah perda akan berdampak pada pelemahan sistem demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. Menurutnya, kebijakan pemerintah membatalkan perda justru mendorong terciptanya liberalisasi yang massif.

"Ini bertentangan dengan semangat bernegara kita yang sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan hanya untuk kepentingan investor, lantas lalai dengan kedaulatan," ujar Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, di kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, belum lama ini.

Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 150-an warga masyarakat tersebut, Zainuddin mengatakan, pembatalan perda-perda tersebut seharusnya berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Bukan kepentingan investasi. Jika alasan ini yang digunakan, politisi dari dapil Jakarta Timur ini khawatir pembangunan yang dilakukan pemerintah justru jauh dari nilai dan norma Pancasila.

Oleh karena itu, anggota Komisi IX DPR ini mendorong pemerintah untuk transparan menjelaskan kepada masyarakat perda apa saja yang telah dibatalkan. Sebab menurutnya, niat baik pemerintah memacu laju pembangunan jangan sampai berdampak pada rusaknya tatanan nilai dan norma yang ada di masyarakat.

"Sebagian masyarakat sekarang ada saling curiga ke pemerintah. Pembatalan ini menimbulkan pro kontra. Pemerintah harus transparan. Perda apa saja yang dibatalkan, kenapa dibatalkan," imbuhnya.

Pemerintah mengumumkan telah membatalkan 3.143 Perda karena dinilai menghambat investasi dan pembangunan. Wacana pembatalan perda-perda  ini berawal dari penjelasan Kementerian Bappenas soal jumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Kementerian Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Heikal Center: Tito Karnavian Bakal Lolos Ujian di DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Diharapkan ICW dari Komjen Tito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler