JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannyaDitjen Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah menunggu proses banding di pengadilan pajak.
"Banding kan di pengadilan pajak, ditunggu saja," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata setelah penyerahan SPT Tahunan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/3)
BACA JUGA: Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD
Sejak 2008, tiga importer film masih menunggak bea masuk hingga Rp 30 miliar untuk 1.759 copy film
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, sebelum mengajukan banding, importer harus membayar 50 persen dari tunggakannya
BACA JUGA: Program Rumah Murah Disebar ke Daerah
Jika tidak, proses banding tidak dapat diteruskan."Saya rasa itu prosedurnya
BACA JUGA: Penguatan Rupiah Diklaim Selamatkan Pemerintah
Tapi mungkin mereka keberatan, jadi banding, tapi mereka musti bayar 50 persen," timpal Agus.Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) pasal 22 impor 2,5 persenDengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen.
Dengan SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar(sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Udang dan CPO Sumut Terganggu
Redaktur : Tim Redaksi