Importer Film Masih Tunggak Pajak

Sabtu, 19 Maret 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannyaDitjen Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah menunggu proses banding di pengadilan pajak.

"Banding kan di pengadilan pajak, ditunggu saja," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata setelah penyerahan SPT Tahunan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/3)

BACA JUGA: Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD



Sejak 2008, tiga importer film masih menunggak bea masuk hingga Rp 30 miliar untuk 1.759 copy film
Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100-1.000 persen.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, sebelum mengajukan banding, importer harus membayar 50 persen dari tunggakannya

BACA JUGA: Program Rumah Murah Disebar ke Daerah

Jika tidak, proses banding tidak dapat diteruskan.

"Saya rasa itu prosedurnya
Sekarang mereka (Bea Cukai) sudah keluarkan ketetapan pajak untuk membayar

BACA JUGA: Penguatan Rupiah Diklaim Selamatkan Pemerintah

Tapi mungkin mereka keberatan, jadi banding, tapi mereka musti bayar 50 persen," timpal Agus.

Film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan bea masuk 10 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) pasal 22 impor 2,5 persenDengan dasar biaya cetak, selama ini film impor hanya dikenai tarif bea masuk USD 0,43 per rol meter film dan PPN 10 persen serta PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen.
        
Dengan SE-03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor, ditambahkan pengenaan 10 persen atas royalti atau hak edar(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Udang dan CPO Sumut Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler