jpnn.com - jpnn.com - Importir mi samyang angkat suara terkait dengan produknya yang menjadi temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (18/1).
Dalam temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan MUI bersama dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat terungkap bahwa ada mi Samyang yang beredar tidak teregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Memahami 11 Istilah Babi di Makanan
Selain itu, tulisan di kemasan produk mi samyang berwarna kuning itu berbahasa Korea. Pun tidak ada label halal dari MUI.
Lihat: Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi
BACA JUGA: Heboh Mi Samyang, DPR: Sampaikan Tanpa Provokasi!
Agen resmi yang mengimpor mi samyang adalah PT Korinus. Importir tunggal mi samyang ini berada di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
BACA JUGA: MUI Sumenep Diminta Tunggu Hasil Laboratorium
Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana mengakui bahwa mi samyang cheese ramen yang dicurigai mengandung babi itu produk Samyang Foods Co.ltd, perusahaan yang berkedudukan di Korea Selatan.
"Itu memang produk Samyang," kata Endra kepada JPNN.com, Jumat (20/1).
Endra juga mengakui, mi samyang tersebut belum mendapat izin untuk dipasarkan di Indonesia.
"Beda dengan mi Samyang Hot Chiken Ramen (mi goreng pedas rasa ayam) yang sudah terdaftar di BPOM," katanya.
Dikatakan Endra, saat ini ada empat produk mi Samyang. Yang legal beredar di Indonesia hanya mi Samyang Hot Chiken Ramen.
Sementara itu, Pemilik swalayan yang menjual mi Samyang, Valentin Gusno mengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
Lihat: Mi Samyang Asal Korea Beredar tanpa Label BPOM
(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Redaktur : Tim Redaksi