Imunisasi MR Sangat Penting, Ini Penjelasan Lengkap

Kamis, 23 Agustus 2018 – 00:33 WIB
Imunisasi MR sangat penting. Ilustrasi Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan program imunisasi MR (measles rubella) meski sudah ada fatwa MUI yang menyatakan vaksin tersebut haram.

Alasannya adalah pada fatwa penggunaan vaksin untuk campak dan rubella itu masih diperbolehkan oleh MUI. Di sisi lain dukungan untuk memberikan vaksin MR terus dilakukan.

BACA JUGA: Bamsoet Pengin Sosialisasi Fatwa MUI soal Vaksin MR Digeber

Pada poin ketiga fatwa nomor 33 tahun 2018 itu juga sudah dijelaskan, vaksin MR dari India diperbolehkan lantaran kondisi yang terpaksa, belum ditemukan vaksin yang halal, dan ada keterangan ahli yang kompeten akibat tidak diimunisasi.

Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes mengatakan bahwa tetap melaksanakan program nasional imunisasi untuk anak-anak. ”Hal ini mengacu pada sudah mendapat ijin edar dari BPOM,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan

Widyawati juga mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Moeloek atas nama Indonesia telah mengirim surat kepada Serum Institute of Indonesia (SII) selaku produsen vaksin MR yang digunakan di Indonesia. Surat tersebut terkait pemberian akses untuk mendapatkan dokumen terkait komponen yang terkandung dalam vaksin.

”Dokumen tersebut digunakan oleh Lembaga Pengkajian Bahan Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengetahui unsur kehalanan dalam vaksin MR,” tuturnya.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Segera Mencari Vaksin Halal

Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman B Pulungan mengatakan tidak mau menanggapi persoalan halal atau tidak. Namun dia mengingatkan bahwa vaksin MR ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan memproteksi agar inang untuk penyakit campak dan rubella tidak ada lagi. ”Vaksin ini harus dilakukan. Kalau tidak nanti terancam banyak anak yang cacat konginetal (bawaan, Red),” ujarnya.

Seperti diketahui, rubella bisa menyebabkan kecacatan pada anak ketika ibunya terkena virus tersebut saat hamil. Kecacatan bisa berupa kebutaan, tuli, kelainan jantung, dan masih banyak lagi.

Sedangkan campak pada anak bisa menyebabkan pneumonia, diare, hingga radang otak. ”Kalau sakit nanti anak dibawa ke siapa? Dokter kan? Tapi kenapa tidak mendengar kata dokter?” ungkapnya.

Aman sangat menekankan kalau vaksin harus dilakukan. Selain dapat meminimalisir dampak, vaksin juga bisa memusnahkan virus. Dia mencontohkan virus polio yang sudah punah. ”Apa harus menunggu jadi wabah seperti anak-anak di Asmat?” ucapnya.

Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan manfaat imunisasi. Dia mengatakan ketika cakupan imunisasi meningkat, maka wabah dan sakit berat menurun.

Dia menyinggung Fatwa MUI4/2016 yang menyebutkan bahwa imunisasi bisa memiliki hukum wajib dengan kondisi tertentu. Seperti jika seorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.

Dia juga menyebutkan sejumlah fatwa para ulama tentang vaksinasi. Diantaranya adalah fatwa Majma Fiqih Islami ad-Dauliy yang menyebutkan pemerintah boleh mewajibkan masyarakat untuk melakukan upaya preventif untuk mencegah wabah penyakit dan penyebarannya.

Kemudian fatwa dari Syeikh Bin Baz yang menyebutkan tidak apa-apa berobat dengan cara imunisasi dan vaksinasi jika dikhawatirkan tertimpa penyakit mewabah dan sebab lainnya.

Piprim berkesimpulan bahwa imunisasi untuk kepentingan kesehatan sangat dianjurkan. Bahkan dapat dikatakan wajib. Kemudian dia juga menyebutkan bahwa vaksin yang bercampur bahan haram kemudian sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal.

’’Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat dan mengambil madharat yang lebih ringan,’’ tuturnya.

Sementara itu Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Prof Maksum Radji menjelaskan keberadaan tiga zat yang membuat vaksin MR mendapatkan fatwa haram dari MUI. Ketiga zat tersebut adalah enzim tripsin babi, gelatin babi, dan Human Deploid Cell.

Maksum mengatakan untuk penggunaan enzim tripsin sejatinya sudah tidak ada di dalam produk akhir vaksin. Sebab enzim ini digunakan sebagai katalisataor pada proses pembuatan vaksin. Tepatnya pada proses pemanenan virus yang akan diolah sebagai vaksin.

’’Enzim atau katalisator hanyalah untuk membantu proses reaksi. Bukan menjadi bagian dari vaksin,’’ tuturnya. Sehingga kalaupun enzim yang digunakan dari babi sekalipun, campuran tersebut sejatinya sudah hilang pada hasil akhir sebuah vaksin.

Tetapi berbeda dengan keberadaan zat gelatin. Maksum menjelaskan umumnya hewan yang digunakan sebagai bahan baku gelatin untuk vaksin adalah sapid an babi. Gelatin ini adalah senyawa kimia yang diekstrak dari jaringan kolagen kulit, tulang, atau jaringan ikat hewan.

’’Saat ini yang terbaik masih gelatin babi. Tetapi terus dikembangkan penggantinya yakni dari domba dan sapi,’’ tutur dia. Fungsi gelatin ini adalah sebagai stabilizer.

Tugasnya melindungi antigen vaksin dari perubahan suhu yang ekstrem. Dengan adanya gelatin ini, vaksin tetap aman dan efektif digunakan meskipun menjalani proses distribusi dan penyimpanan yang panjan.

Kemudian fungsi sel diploid manusia (human diploid cell) digunakan sebagai media hidup virus yang bakal dijadikan vaksin. Untuk virus tertentu, hanya bisa hidup dan berkembang biak pada sel manusia.

Dia mengatakan sempat beredar isu bahwa sel manusia diambil dari janin hasil aborsi. Namun dia mengatakan regulasi riset biomedis dengan penggunaan hewan, apalagi janian, harus melalui audit dan persetujuan komite bioetik. Proses persetujuannya sangat ketat. ’’Jadi tidak mungkin hal itu (penggunaan janin hasil aborsi, Red) dilakukan dalam program pembuatan vaksin,’’ jelasnya.

Maksum mengatakan saat ini sedang dikembangkan produksi vaksin dengan menghindari ketiga zat atau komponen itu. Namun masih memerlukan waktu riset yang cukup panjang. Mulai dari tahap penelitian biomedik, cara produksi, hingga uji klinik.

Meskipun begitu dia optimis peluang adanya vaksin halal yang dikembangkan oleh Biofarma tetap terbuka. Begitupun di Malaysia saat ini juga kerjasama dengan Arab Saudi terkait komitmen membuat vaksin halal.

Ahli Mikrobiologi Klinik Prof Amin Soebandrio menuturkan hingga saat ini enzim dari babi memang dipakai untuk pembiakan vaksin. Lantaran dinilai lebih efisien dan lebih bagus hasilnya. Memang sedang dicari media tanpa menggunakan protein hewan. Misalnya dari tanaman.

”Tapi enzim babi lebih murah dan mudah didapatkan. Pertumbuhan sel juga lebih bagus,” ujar Prof Amin saat kepada Jawa Pos, kemarin (21/8).

Guru besar dari Universitas Indonesia itu menuturkan saat dijadikan vaksin dan diberikan kepada manusia, sebenarnya sudah vaksin tersebut sudah dimurnikan dari babi. Tapi karena dianggap pernah bersentuhan dengan babi maka dianggap jadi haram. ”Kalau sudah jadi vaksin sudah dibersihkan,” tambah dia.

Di sisi lain, PT Bio Farma saat ini tengah mengembangkan produk vaksin MR (Measles Rubella) yang tidak menggunakan bahan berunsur haram atau najis dalam proses produksinya. Produk tersebut diharapkan mampu mengganti produk vaksin MR yang digunakan untuk imunisasi.

Sebab, memang baru ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Sehingga, Indonesia kini menggunakan produk vaksin MR dari India dalam program vaksinasi nasional campak dan rubella tahap 2. Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan riset bahan vaksin MR yang tidak mengandung unsur haram. Sayangnya, diperlukan riset dan waktu cukup lama untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR.

”Bisa 15 sampai 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru,” terangnya kemarin (21/8). Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengembangan produk vaksinnya agar memenuhi aspek halal. Selain itu, koordinasi dengan MUI juga akan dilakukan untuk produk-produk yang akan diimpor oleh Bio Farma guna memenuhi aspek halal.

Bambang juga menghimbau masyarakat agar tetap mengikuti program imunisasi pemerintah. “Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR) kami mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Boleh Digunakan untuk Keselamatan

Fatwa dari MUI menurut Prof Amin sebenarnya juga sudah cukup jelas. Yakni pada dasarnya memang vaksin MR tersebut memang mengandung babi maka diharamkan. Tapi, akhirnya boleh dipergunakan dalam keadaan darurat untuk keselamatan jiwa dan menghindari dari wabah.

”Harus ada pernyataan dari kementerian kesehatan bahwa saat ini memang belum ada penggantinya vaksin tersebut,” ungkap dia.

Masyarakat diminta untuk mempertimbangkan bahayanya bila tidak diberi vaksin. Generasi yang akan datang bisa mengalami kelainan atau gangguan hingga kecerdasanya menurun. Karena terjadi kelainan atau ganguan di syaraf.

Kedepan dia juga berharap pemerintah Indonesia yang telah punya fasilitas pembuatan vaksin itu bisa mencari bahan alternatif untuk pembuatan vaksin selain babi. Lantaran yang sekarang yang ada di pasaran masih menggunakan enzim atau protein babi untuk media tumbuh. ”Indonesia punya vasilitas pembuatan vaksin sehingga kedepan bisa membuat vaksin tanpa cemaran babi,” ungkap Amin.

Sementara itu Ketua Komisi IX DPR (membidangi kesehatan) Dede Yusuf mengatakan Senin pekan depan (27/8) akan mengundang Menkes Nila Moeloek untuk membahas soal vaksin. Dede mentakan setelah keluar fatwa MUI bahwa vaksin MR boleh atau mubah digunakan, maka program pemerintah tetap dilanjutkan.

Namun dia berpesan supaya Kemenkes tidak tinggal diam begitu seja. Sambil melanjutkan program vaksinasi MR fase kedua, Kemenkes harus mengawal riset vaksin halal. Dia mengatakan penggunaan vaksin MR tidak berhenti pada program pemerintah 2017-2018 saja.

Dia menjelaskan setiap tahun angka kelahiran di Indonesia mencapai 5 juta jiwa. Sehingga kebutuhan vaksin MR terus tinggi. Untuk itu dia berharap tahun depan sudah ada hasil riset vaksin MR dan vaksin sejenisnya yang halal dan suci.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah tidak bisa mengandalkan Biofarma saja. Apalagi jika Biofarma tidak bisa memasang target riset vaksin halal. Dede mengatakan riset atau produksi vaksin yang halal sebaiknya juga dibuka untuk perusahaan farmasi swasta. ’’Sehingga ada kopetisi riset vaksin halal,’’ tuturnya. (lyn/vir/wan/jun)

Cara pembuatan vaksin MR

1. Raw Materials

Pengambilan bibit vaksin terbaik (virus/bakteri) agar jumlahnya memenuhi kebutuhan pembuatan vaksin.

2. Inoculation & Cultivation

Penanaman virus/bakteri pada media yang sudah dimurnikan.

3. Harvest

Proses memanen virus dan bakteri yang ditanam pada media dalam jumlah tertentu.

4. Inactivation

Melakukan pelemahan/ inaktivasi virus atau bakteri

5. Purification

Melakukan pemurnian virus/bakteri yang sudah tumbuh, dalam proses purifikasi, yaitu suatu proses untuk menghilangkan zat-zat yang tidak relevan dengan produk vaksin.

6. Formulation

Memformulasikan bulk vaksin yang telah dimurnikan dengan zat-zat tambahan.

7. Filling & Packaging

Melakukan pengisian vaksin ke dalam kemasan. Pemasangan label pada kemasan vaksin.

Catatan penggunaan enzim tripsin (dari babi) dan sel human diploid cell (plasenta atau fetus abortus) dari step 1 hingga 3.

Sumber : Biofarma dan Prof Chairul A. Nidom

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPPOM Nyatakan Vaksin MR Mengandung Babi? Nih Kata MUI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler