Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan

Rabu, 22 Agustus 2018 – 00:12 WIB
Imunisasi. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa vaksin MR (Measles-Rubella) haram. Keputusan diambil setelah MUI menggelar rapat selama dua jam, Senin (20/8) malam.

Meski haram, namun karena faktor mendesak, penggunaan vaksin buatan Serum Insitute of India (SII) tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Segera Mencari Vaksin Halal

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan fatwa vaksin MR tersebut bernomor 33/2018.

Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII. Di dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengandung babi dan organ manusia.

BACA JUGA: LPPOM Nyatakan Vaksin MR Mengandung Babi? Nih Kata MUI

Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi. Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses Laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi.

Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

BACA JUGA: Fatwa MUI Putuskan Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan

Meskipun berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan. Karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal. "MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan," paparnya.

Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan.

Lalu pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi. Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus. Kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus. Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII.

Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia. (wan)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Bahas Fatwa untuk Vaksin MR Malam Ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler