jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah antara lain berbentuk mobil milik eks mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti.
BACA JUGA: Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.
BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris," kata dia.
Ali menambahkan pihaknya segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut.
BACA JUGA: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel, Hmm
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, juga telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Dirut Kereta Cepat Indonesia China
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga