Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson

Rabu, 07 Juni 2023 – 11:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah adik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Kompleks Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah adik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Kompleks Perumahan Pendidikan Dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/6).

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

BACA JUGA: Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya

Adapun, rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal dua adik Rafael, yaitu Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dan dokumen.

BACA JUGA: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel, Hmm

"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD. Berikutnya, dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji pernah diperiksa tim penyidik KPK. Keduanya dikonfirmasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus ada aset Rafael Alun di dalam penguasaan Gangsar dan Markus.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Dirut Kereta Cepat Indonesia China

KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu dollar atau setara Rp 1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler